Mari Sukseskan Pemilihan Kepala Desa Temon tahun 2019 yang Aman, Jujur, Adil, Adem, Ayem, Transparan, Kondusif dan Nyaman

SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TEMON

Temon, 19 Agustus 2019, Salah satu upaya panitia pemilihan dalam menciptakan pemilihan kepala desa di Desa Temon berjalan lancar dan sukses berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah melaksanakan sosialisasi tahapan pemilihan kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 38 Tahun 2019.

Dalam hal ini, hadir dalam acara tersebut Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, Pemerintah Desa, Lembaga Masyarakat Desa, Tokoh Agama dan Masyarakat hingga ketua RT dan RW se-Desa Temon.

Acara diawali dengan sambutan perkenalan Pj. Kepala Desa Temon, Subagyono. Bagyo (sapaan akrab Subagyono) mulai menjabat sejak 14 Agustus 2019 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Jamiatin, S.Pd sebagai kepala desa periode 2013-2019. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa hajat besar desa Temon yang di pandegani oleh BPD ini harus sukses dengan dukungan dan kerja keras oleh semua pihak. Walaupun secara teknis sudah ada panitia, namun BPD tetap harus selalu ada dan memantau sejauh mana kesiapan atau pelaksanaan pemilihan kepala desa ini berdasarkan tahapan - tahapannya.

Bagyo juga berpesan supaya semua pihak tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan, karena pemilihan kepala desa itu sangatlah sensitif terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Sosialiasai dipandu oleh anggota panitia pemilihan, Agus Salim yang sekaligus sebagai sekretaris panitia pemilihan kepala desa Temon. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa, para tokoh diharapkan bisa ikut berperan aktif dalam mensukseskan pemilihan kepala desa ini tahapan demi tahapan. Saat ini dari dua bakal calon yang sudah melampaui tahapan pemeriksaan berkas pendaftaran dan masuk pada tahapan pemenuhan kekurangan berkas diharapkan bisa memenuhinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Yang lebih penting lagi adalah, semua pihak ikut berpartisipasi menyampaikan kepada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk hadir di TPS pada 14 Oktober 2019 dari jam 07.00 s.d 13.00 WIB. Selanjutnya tidak melakukan hal - hal yang melanggar peraturan perundang - undangan yang ada, seperti penyebaran berita hoax. Siapapun yang terpilih dengan perolehan suara terbanyak semua harus menerima dengan legowo dan lapang dada.

ags


Tidak ada komentar:

Posting Komentar