Mari Sukseskan Pemilihan Kepala Desa Temon tahun 2019 yang Aman, Jujur, Adil, Adem, Ayem, Transparan, Kondusif dan Nyaman

DASAR HUKUM

  1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2018
  6. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 18 Tahun 2019
  7. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 67 Tahun 2018
  8. Peraturan Desa Temon Nomor 3 Tahun 2019
  9. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Temon Nomor 01/PPKades-Temon/Kpts/VII/2019
10. Surat Bupati Pacitan Nomor 140/104/408.11/2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar