Mari Sukseskan Pemilihan Kepala Desa Temon tahun 2019 yang Aman, Jujur, Adil, Adem, Ayem, Transparan, Kondusif dan Nyaman

PEMBENTUKAN & PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2019

Temon, 15 Juli 2019. Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Temon menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Temon.

Acara dihadiri oleh berbagai unsur, yaitu Forkopimca Kecamatan Arjosari, Pemerintah Desa, Lembaga Desa (LPMD, PKK), tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

Sebagai pembuka acara di awali dengan sosialisasi yang di sampaikan oleh Plt. Camat Kecamatan Arjosari Didik Darmawan. Camat Arjosari dalam sambutannya menekankan pentingnya terus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi kepada semua pihak demi terciptanya suasana yang aman, damai dan lancar dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa khususnya di Desa Temon yang akan di gelar pada hari Senin Pahing tanggal 14 Oktober 2019 mendatang.
Rapat pembentukan panitia dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa Temon Miserin, S.Pd, M.Si. Sesuai kesepakatan musyawarah bersama seluruh undangan yang hadir mekanisme pembentukan panitia melalui suara terbanyak (vooting).

Sebelumnya dilakukan penjaringan calon dengan mendelegasikan perwakilan dari unsur pemerintah desa, lembaga desa dan tokoh agama/masyarakat. Selanjutnya dari perwakilan-perwakilan tersebut akan dipilih untuk mendapatkan suara terbanyak.

Adapun perolehan suara terbanyak untuk calon panitia pemilihan yaitu Susilo Hadi (perwakilan dari Tokoh Masyarakat) sebagai ketua merangkap anggota, berikutnya Agus Salim (perwakilan dari Lembaga Desa/LPMD) sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Basori (perwakilan dari Pemerintah Desa) sebagai anggota.

Sedangkan suara terbanyak untuk panitia pengawas yaitu Sumakno (perwakilan dari Pemerintah Desa) sebagai ketua merangkap anggota, Mujiran (perwakilan dari Lembaga Desa/LPMD) sebagai sekretaris merangkap anggota dan Khozin (perwakilan dari Tokoh Agama/Masyarakat) sebagai anggota.

(ags)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar