Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 67 tahun 2018, Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia mencalonkan diri menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat dan bebas dari
penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kepala Desa, PNS,
atau anggota TNI/POLRI; dan
m. wajib berdomisili atau bertempat tinggal di
desa setempat setelah terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa
Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dilengkapi
kelengkapan administrasi berupa :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Disdukcapil (legalisir);
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermeterai);
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika (bermeterai);
d. fotokopi ijazah dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir (legalisir);
e. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir (legalisir);
f. surat pernyataan bersedia mencalonkan diri menjadi kepala Desa yang
dibuat oleh yang bersangkutan (bermeterai);
g. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun atau lebih;
h. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut
hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
i. surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari
penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya dari rumah sakit umum daerah;
j. surat keterangan dari Camat dan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi
kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
k. surat pernyataan tidak pernah
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kepala Desa, PNS, atau anggota TNI/POLRI (bermaterei);
l. surat pernyataan bersedia berdomisili atau bertempat tinggal di desa
setempat setelah terpilih dan dilantik menjadi kepala desa (bermaterai);
m. Surat pernyataan kebenaran
dokumen persyaratan (bermaterai);
o. Izin tertulis dari atasan untuk bakal calon dari PNS/TNI/Polri;


Tidak ada komentar:
Posting Komentar